Beritasaja.com, Jakarta - Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pembelajaran (LPDP) tak akan lagi diwajibkan untuk pulang ke Indonesia usai masa study selesai.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, Bonnie Triyana menyatakan pihaknya tak sepakat.
Ia menilai apabila penerima beasiswa LPDP tidak pulang maka uang pembelajaran harus dianggap sebagai pinjaman atau student loan.
Baca Juga
- 5 Pernyataan Mendiktisaintek Satryo soal Beasiswa LPDP, Kini Difokuskan Dukung Program Prabowo
- Mendiktisaintek Sebut LPDP Akan Difokuskan Dukung Program Prabowo, Utamakan Sains dan Sistem
- LPDP Itu Apa?
Lembaga Penyedia Beasiswa Kuliah Paling Diminati di Indonesia
"Kalau menurut saya sih mestinya pulang, andaikan mereka enggak mau pulang, ya harus dianggap LPDP yang mereka terima itu sebagai student loan," kata Bonnie kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Advertisement
Menurut Bonnie, uang rakyat atau domisili harus dikembalikan jika penerimanya tak mau pulang demi mengejar kepentingan pribadi.
"Ya harus dibalikin, duitnya harus dibalikin, jadi kita harus fair juga, ya kan?
Jadi kalau misalkan mereka enggak balik, ya karena pilihan pribadi mereka ya kan.
Karena pilihan mereka yang juga harus lakukan ya, balikin," tutur Bonnie.