Beritasaja.com, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Panja Pembiayaan Pendidikan formal bersama dengan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, mantan Menteri Riset dan Teknologi canggih serta mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024.
Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan formal Dede Yusuf menegaskan, anggaran pendidikan formal tidak boleh digunakan untuk guru kedinasan.
"Panja Pembiayaan Pendidikan formal Komisi X DPR RI mendesak pemerintah agar dalam penyelenggaraan pendidikan formal kedinasan tidak menggunakan anggaran fungsi pendidikan formal," kata Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan formal Komisi X DPR RI Dede Yusuf dikutip dari Antara.
Baca Juga
- Buka Pendaftaran Calon Taruna, Kemenkumham: Seleksi Ini Bersih Tanpa Pungli
- Tangkal Titipan Pejabat, Seleksi CPNS Guru Kedinasan Terapkan Double Face Recognition
- SKD CPNS Guru Kedinasan Mulai 18 Juli 2024, Siap-Siap!
Desakan ini muncul sebagai hasil dari diskusi dalam rapat tersebut, di mana Bambang menyampaikan pandangannya mengenai kementerian dan lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama yang menggunakan anggaran pendidikan formal sebesar 20 persen dari APBN untuk guru kedinasan.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan formal Nasional (UU Sisdiknas).
Advertisement
UU Sisdiknas, khususnya Pasal 49 ayat (1), menetapkan bahwa dana pendidikan formal, selain untuk gaji pendidik dan biaya pendidikan formal kedinasan, harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan formal, serta minimal 20 persen dari APBD.
Namun, dalam praktiknya, anggaran ini juga digunakan untuk guru kedinasan, yang menjadi sorotan Menteri Pendidikan formal, Kebudayaan, Riset dan Teknologi canggih RI periode 2016-2019, Muhadjir Effendy.