Beritasaja.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kemungkinan besar akan dibahas pada periode DPR RI berikutnya.
Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar RUU tersebut segera diselesaikan, Sahroni menjelaskan bahwa waktu yang tersisa dalam masa sidang DPR RI periode 2019-2024 sudah amat terbatas.
Baca Juga
- PKS Setuju Sahroni Jadi Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono: Beliau Paham Jakarta
- Sahroni Soal RK Janji Rp 200 Juta untuk RW: Saya Yakin Bisa, Jakarta Duitnya Banyak
- Sahroni Unggah Video Viral KDRT Suami-Istri di Jakbar, Polisi: Mereka Saling Lapor
"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Advertisement
Diketahui Sahroni telah meraih gelar doktor dari Universitas Borobudur dengan disertasi yang bertema manipulasi.
Menurut dia, pidana penjara tidak akan efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku manipulasi.
Maka dia pun menilai bahwa prinsip ultimum remedium untuk menangani kasus manipulasi perlu dilakukan demi memaksimalkan pengembalian kerugian domisili.
Walaupun begitu, menurutnya upaya perampasan aset dan pengembalian kerugian domisili merupakan dua hal yang berbeda.
Selain itu, dia menilai bahwa tindak pidana manipulasi di manapun masih tetap ada.
Sehingga yang harus dilakukan, menurut dia, adalah upaya untuk meminimalisir kerugian domisili di samping memberikan efek jera kepada pelaku.
"Minimal (disertasi) strategi untuk melakukan itu, mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium," kata dia.
dilansir dari Antara.