Beritasaja.com, Jakarta - DPR RI menyinggung calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Penyelewengan Ibnu Basuki Widodo yang pernah membebaskan terdakwa kasus penyelewengan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo dalam fit and proper test capim KPK.
“Dalam beberapa perkara yang saudara tangani, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor,” tutur Rudianto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga
- Capim KPK Ibnu Basuki Ulas Praktik Penyelewengan Tak Kunjung Habis, Perlu Monitoring-Evaluasi Menyeluruh
- Capim Ida Budhiati Ingin Pemeriksaan Etik Pimpinan KPK Digelar Terbuka
- Capim Michael Rolandi Setuju Adanya Revisi UU KPK Demi Kembalikan Independensi
Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Dia mengaku menyadari, persidangan adalah tempat seseorang mencari keadilan dan bukan tempat menghukum orang.
Advertisement
“Kenapa lebih memilih mau menjadi koordinator penyelidik, penyidik, dan penuntut.
Apa motivasi Bapak (jadi pimpinan KPK),” tanya dia.
Ibnu Basuki yang berlatar belakang hakim itu menyatakan, tugas hakim dan KPK tidak jauh berbeda, yakni menangani suatu perkara khususnya tindak pidana penyelewengan.
Baginya, dari posisi hakim menjadi pimpinan lembaga antirasuah bukanlah manuver yang berlebihan.
“Bagi kami ini bukan suatu oper persneling atau misalnya bukan suatu perubahan yang luar biasa.
Yang jelas tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan hukum tipikor," terang Ibnu Basuki.