Beritasaja.com, Jakarta - Kementerian Bicara dan Digital (Komdigi) terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB telah memblokir 227.811 konten yang terkait dengan judi online.
Angka itu setara dengan rata-rata 14.238 konten yang diturunkan per hari.
Direktur Jenderal Informasi dan Bicara Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi mengatakan, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan nasional dan kesehatan jiwa digital masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh konten perjudian online.
Baca Juga
- Oknum Pegawai Komdigi Sewa Ruko 'Kantor Satelit' untuk Jalankan Bisnis Judi Online
- Kronologi Pengungkapan Kasus Judi Online Seret 11 Pegawai Komdigi
- 7 Fakta Terkait Polisi Tangkap Karyawan Komdigi, Terlibat Kasus Judi Online
Prabu menyatakan, penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online, tetapi juga tentang menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, finansial, dan tatanan sosial.
Advertisement
Akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang mencapai hingga ratusan ribu tak luput dari penindakan di antaranya @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, @story_checkin.
"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," ujar Prabu di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Secara akumulatif sejak 2016 hingga hari ini, pemerintah telah memblokir lebih dari 7,9 juta konten judi online.
Angka itu, kata dia, menunjukkan betapa masifnya tantangan dalam mengendalikan paparan kasus tersebut yang kini semakin beragam bentuknya, dari situs web hingga media sosial.
"Namun, dengan kolaborasi lintas stakeholders dan dukungan masyarakat, pemerintah optimistis bisa meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat," kata Prabu.