Beritasaja.com, Jakarta Kementerian Kegiatan dan Digital (Komdigi) akan mengevaluasi kebijakan terkait perekrutan tenaga ahli untuk ditugaskan dalam tim pemblokiran situs-situs bermuatan judi online.
Adapun hal ini buntut dari tertangkapnya AK salah satu tersangka dalam kasus judi online.
Hidup & Masa Depan Hancur Karena Judi Online
Baca Juga
- Komdigi Pecat 10 Pegawai yang Terlibat Judi Online
- Komdigi Punya 3 Ditjen Baru Urus Ruang Digital, Meutya Harap Bisa Tekan Judi Online
- Alasan Polisi Belum Ungkap Semua Identitas Tersangka Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
"Semua SOP-nya lagi kita audit," kata Menkomdigi Meutya Hafid kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Advertisement
Politikus Golkar ini tak mau berkomentar lebih jauh perihal adanya SOP yang memperbolehkan seorang berkarya di bagian pemblokiran, meski tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, dia tegaskan aturan baru itu sedang dalam tahap pengkajian ulang.
"Yang lama saya enggak komentar dan enggak paham juga, tapi kita lagi audit," tandas Meutya.
Sebelumnya, Komdigi memecat 10 oknum pegawai yang terlibat kasus judi online.
Pemecatan disampaikan oleh Menteri Kegiatan dan Digital Indonesia, Meutya Hafid.
Dia menegaskan, 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terjerat kasus judi online telah dipecat.
"10 orang yang sudah diberhentikan," kata Meutya kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Meutya enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.
Dia beralasan, proses hukum terhadap 10 orang telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Kalau hukum bukan di kami, dari kami itu (pemecatan)," ucap dia.