Beritasaja.com, Jakarta Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin angkat suara terkait protes senator Alfiansyah alias Komeng yang ditempatkan di Komite II DPD RI.
Diketahui, tugas dan cakupan dari Komite II adalah pertanian, perdagangan, ESDM, dan pehubungan.
Baca Juga
- Top 3 News: Sultan B Najamudin Terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2024-2029
- Sultan B Najamudin Dinilai Berpeluang Menang Aklamasi Jadi Ketua DPD RI
- 110 Senator Dukung Sultan B Najamudin Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029, Bakal Menang Aklamasi?
Menurut Sultan, dirinya tidak ada campur tangan dalam penempatan Komeng di komite tersebut.
Karena itu dia mencoba meluruskan perihal protes Komeng kepada dirinya yang merasa tidak cocok dengan komite tersebut.
Advertisement
"Supaya clear dan jelas bahwa memunculkan atau proses munculnya anggota atau alat kelengkapan atau anggota komite itu munculnya bukan dari atas atau pimpinan tapi bottom up (dari bawah ke atas)," kata dia melalui pesan suara diterima Beritasaja.com, Jumat (11/10/2024).
Sultan menjelaskan, awalnya menerima usulan dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) atas perembukan pembagian komite yang akan mengisi masing-masing dari pos komite tersebut.
"Justru Mas Komeng yang minta di komite 2, kemarin saya tanya apakah ini benar?
dan ternyata benar, dan itu bisa diminta konfirmasi ke senator Jabar lainnya, ada Aanya Rina Casmayanti, Jihan Fahira dan Agita Nurfianti, justru Mas komeng yang meminta," ungkap dia.
Sultan memastikan, sebagai pimpinan DPD dirinya tidak boleh menggeser atau menentukan sepihak.
Kecuali ada sengketa atau masalah yang terjadi.
"Kami kan tidak boleh intervensi dari provinsi masing-masing, kecuali kalau ada dispute atau masalah atau deadlock," dia menandasi.