Beritasaja.com, Jakarta - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memperbolehkan berkampanye kolom/kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 asal tidak menggunakan fasilitas bangsa.
Rahmat Bagja meminta, pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).
Advertisement
Baca Juga
- Mengenal UNIFIL, Sejarah dan Tugas Pasukan Perdamaian di Lebanon
- KPU Perbolehkan Pemilih Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
- Kampanye Pilkada 2024 Boleh Dilakukan di Kampus, Ini Syaratnya
"Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada.
Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan.
Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu," kata Bagja dilansir dari Antara, Senin (30/9/2024).
Menurut dia, fenomena satu paslon melawan kotak kosong itu berarti ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Oleh karena itu, lanjut Bagja, fenomena kotak kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikan.
Fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai perpolitikan yang memunculkan paslon tunggal.
Bagja berpendapat, fenomena pemilihan yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik dalam negeri uang.
Maka dari itu, dia meminta, pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.
Selain itu, Bagja juga meminta, pengawas pemilu untuk berani menindak pelanggaran peraturan dalam Pilkada.
Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran peraturan.
"Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya.
Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya," pungkasnya.