Beritasaja.com, Jakarta - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) belakangan mendapat apresiasi besar dari publik.
Korps Adhyaksa bahkan dianggap berhasil memulihkan keyakinan publik atas penegakan hukum di Dataran Air dengan berani membongkar kasus-kasus perampasan besar yang selama ini sulit disentuh Komisi Pemberantasan Perampasan (KPK).
Pengamat hukum dan kenegaraan Pieter C Zulkifli menilai Kejagung telah menunjukkan kerja-kerja positif.
Menurut dia, Kejagung memperlihatkan langkah nyata dalam mengamankan aset bangsa.
Baca Juga
- 7 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Perampasan Gula
- Mahfud Md Minta MA dan Kejagung Buat Tim, Bongkar Mafia Peradilan
- Kejagung Dalami Aliran Dana Kasus Perampasan Gula ke Tom Lembong
"Memberikan pesan tegas bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Berikut ini catatan lengkapnya," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024.
Advertisement
Pieter Zulkifli mengatakan pemberantasan perampasan di Indonesia telah menjadi medan tempur yang rumit.
Terlebih, jika kasus rasuah itu melibatkan pihak-pihak dengan kekuasaan besar sehingga kerap tidak tersentuh.
"Di negeri ini, perampasan bukan sekadar persoalan pencurian uang bangsa, melainkan sebuah sistem yang telah tertanam dalam relung-relung kekuasaan," ucapnya.
Dia menilai para koruptor dengan jaringan luas dan modal yang kuat seringkali berhasil lolos dari jerat hukum.
Pieter Zulkifli bahkan tak segan mengibaratkan orang-orang itu sebagai gurita dengan tentakel yang merayap ke berbagai sektor, dari kenegaraan hingga bisnis.
Di tengah lesunya penegakan hukum terhadap koruptor, kata dia, Kejagung akhirnya memperlihatkan taringnya dengan membeberkan kasus-kasus besar yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Mulai dari skandal di PT Timah, sengketa crazy rich Surabaya melawan PT Antam, perampasan di PT Asuransi Jiwasraya, hingga kasus impor gula di Kementerian Perdagangan.
"Lembaga penegak hukum ini menunjukkan gebrakan dalam mengamankan aset bangsa, memberikan pesan tegas bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," kata dia.
Pieter Zulkifli menilai wajar jika kinerja Kejagung saat ini mendapat perspektif positif dari publik.
Hal itu terbukti dari hasil survei Indikator pada akhir September 2024 yang menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik yang tinggi hinhga mencapai 69 persen dan menjadikannya salah satu lembaga paling dihormati setelah TNI dan Presiden.
"Masyarakat semakin mempercayai Korps Adhyaksa, yang dianggap mampu mengatasi berbagai tantangan dalam menindak kasus-kasus besar.
Hal ini membawa Kejagung berada di atas beberapa institusi lainnya dalam hal kepercayaan, termasuk Polri, Mahkamah Konstitusi (MK), dan bahkan Komisi Pemberantasan Perampasan (KPK) yang selama ini digadang-gadang sebagai lembaga superbody dalam menangani kasus-kasus perampasan," katanya.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menyebut jika kepercayaan itu tidak hanya tumbuh dari keberanian membongkar kasus perampasan besar, tetapi upaya Kejagung membersihkan oknum jaksa nakal yang kerap menodai citra institusi.
Menurut dia, proses pembersihan ini menjadi langkah signifikan dalam mengembalikan integritas dan kredibilitas kejaksaan.
Ketika publik melihat bahwa penegakan hukum berjalan tanpa toleransi bagi oknum di internal kejaksaan, kepercayaan terhadap lembaga ini pun menguat.
"Salah satu keunggulan Kejagung dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya adalah sumber daya manusia yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan kekuatan ini, Kejagung mampu menjangkau lebih banyak wilayah dalam penegakan hukum, memberikan perlindungan hukum yang merata di berbagai pelosok," kata Pieter Zulkifli.
Tak hanya itu, Pieter Zulkifli berpandangan penguatan SDM memungkinkan Kejagung untuk terus mengejar setiap bukti baru yang muncul.
Termasuk, mengusut tuntas dugaan keterlibatan para elite dan pejabat dalam kasus-kasus besar.
Di samping dari itu, dia menekankan penting bagi Kejagung untuk menjaga tren positif tersebut.
Kejagung harus selalu hadir untuk menjawab harapan masyarakat dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang merata.