Beritasaja.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengingatkan Komisi Pemberantasan Kecurangan (KPK) untuk tunduk pada proses hukum, salah satunya dalam gugatan praperadilan dari tersangka.
Lembaga antirasuah itu diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Hal itu disampaikannya menanggapi sikap KPK yang kerap mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.
Padahal, dalam setiap pernyataannya, KPK tegas mengatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang keberatan dengan penetapan status tersebut.
Baca Juga
- Top 3 News: Istana Bantah Paspampres Pukul Mahasiswa yang Terobos Pengamanan Jokowi
- Jokowi Buka Suara soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
- KPK: 99,32 Persen Caleg Sudah Lapor LHKPN
"Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan Undang-Undang untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP," tutur Hinca saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).
Advertisement
Pada Selasa, 10 Agustus 2024, KPK pun kembali tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A.
Sama halnya dalam sidang gugatan praperadilan tiga tersangka dari pihak internal PT ASDP (Persero) berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Hinca menekankan, praperadilan merupakan hak tersangka yang dilindungi UU.
Sehingga, KPK seharusnya menghormati hak tersangka itu dengan hadir dan berhadapan dengan majelis hakim untuk membeberkan dalil atas penetapan tersangkanya.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan, pengadilan merupakan tempat terhormat untuk menguji tahapan-tahapan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi," jelas dia.
KPK dinilainya harus benar-benar serius menanggapi gugatan praperadilan dari tersangka.
KUHAP pun menyediakan waktu penyelenggaraan praperadilan dengan singkat.
Dengan begitu, tidak ada alasan lembaga hukum untuk mangkir dari sidang gugatan praperadilan tersangka.
KPK harus benar-benar menyiapkan dalil penetapan tersangka untuk diulas di pengadilan.
"Karena sifatnya menguji proses administratif due process of law atas hak asasi tersangka apakah penetapan status tersangka sah atau tidak, atau penggeledahan yang sah atau tidak sah atau penyitaan yang sah atau tidak sah penting dan vital, maka KUHAP menyediakan waktu yang singkat," kata dia.
"Karena itu, jika hakim praperadilan sudah menetapkan jadwal sidang dan memanggil penyidik agar hadir pada waktunya wajib lah semua pihak hadir di persidangan.
Saya kira KPK harus memenuhi kewajibannya untuk hadir di persidangan membuktikan tindakan yang diambilnya sah," sambungnya.