Beritasaja.com, Jakarta - Harvey Moeis dihukum 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara itu," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, di persidangan, Senin (23/12/2024).
Baca Juga
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Sindir Sandra Dewi Bakal Pergi Liburan
- Suami Sandra Dewi Dijatuhi Hukuman Penjara 6 Tahun 6 Bulan Terkait Kasus Penyimpangan Timah
- Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Harvey Moeis Pikir-Pikir
Eko mengatakan, kasus yang menimpa Harvey Moeis berawal dari kondisi PT Timah Tbk selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan meningkatkan penjualan ekspor timah.
Advertisement
Di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga sedang berusaha meningkatkan produksinya.
Salah satu smelter tersebut PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Bahwa terdakwa bila dikaitkan PT RBT jika ada pertemuan dengan PT Timah Tbk terdakwa tampil mewakili, dan atas nama PT RBT namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT.
Selain itu, terdakwa juga tidak masuk komisaris, tidak masuk direksi serta bukan pemegang saham," ujar dia.
Eko mengatakan, terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta karena terdakwa punya memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batubara di Kalimantan.