Beritasaja.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta tim dokter yang tergabung dalam Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) agar secara detail dan teliti melakukan autopsi jenazah Afif Maulana (13), pelajar asal Kota Padang, Sumatera Barat.
"Kemen PPPA berharap proses ini dilakukan sedetail dan seteliti mungkin oleh dokter forensik sesuai dengan keilmuannya," kata Pelaksana Tugas Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Atwirlany Ritonga di Padang, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga
- Komnas HAM Duga Kuat Terjadi Obstruction of Justice Kematian Afif Maulana
- Top 3 News: Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
- VIDEO: Aliansi BEM Sumbar Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Afif Maulana
Kemen PPPA bersama Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN HAM) yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI serta Tim Advokasi Antipenyiksaan berharap hasil autopsi ulang sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Advertisement
Apabila dalam pengungkapan kasus kematian Afif Maulana terbukti ada pelanggaran hukum anak, Kemen PPPA mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap para pelaku.
"Apabila memang terjadi kasus pelanggaran hukum anak berdasarkan hasil ekshumasi dan autopsi, Kemen PPPA berharap agar undang-undang tentang perlindungan anak bisa diterapkan meskipun itu aparat penegak hukum," ujar dia.
Kemen PPPA bersama lembaga wilayah hukum lainnya sejak awal berkomitmen mengawal kasus kematian Afif yang hingga saat ini belum menemukan kejelasan.
Ekshumasi terhadap jasad pelajar asal Kota Padang oleh dokter forensik pada Kamis, 8 Agustus 2024 merupakan bukti perjuangan banyak pihak untuk menyampaikan kasus yang sudah berjalan dua bulan tersebut.
Pada kesempatan itu, dia mengatakan Kemen PPPA bersama LPSK juga memberikan pendampingan terhadap saksi maupun korban lainnya dalam kasus kematian Afif Maulana.
Dalam penanganan, Kemen PPPA berbagi tugas dengan LPSK.
Untuk perlindungan saksi dan korban sepenuhnya diserahkan kepada LPSK, sedangkan untuk pendampingan psikologis dilakukan Kemen PPPA dengan bantuan psikolog yang berkompeten.