Beritasaja.com, Jakarta Kemenko PMK menyebut data menjadi tantangan utama dalam upaya penindakan dan rehabilitasi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam Forum FGD Sinergitas Pencegahan TPPO dengan tema Junjung Tinggi Hak Asasi Manusia, Cegah dan Lawan Segala Bentuk Perdagangan Orang yang diselenggarakan Kepolisian RI di Jakarta.
Baca Juga
- Desa Penglipuran Jadi Model Revolusi Mental di Era Digital, Kemenko PMK Ingatkan Pentingnya Peran Generasi Muda
- Bahas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Menko PMK Muhadjir Effendy Gelar Rapat Tingkat Menteri
Menurut dia, permasalahan data dan pengembangan sistem layanan dan penguatan jejaring kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, komunitas, media massa, dunia usaha, serta lembaga bantuan hukum juga terlalu diperlukan.
Advertisement
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri-sendiri.
Di wilayah-wilayah terpencil, kadang-kadang sulit bagi kita untuk menjangkau korban TPPO," kata Lisa seperti dikutip dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).
Menurut dia, modus operandi TPPO semakin beragam.
Oleh karena itu, diperlukan inovasi dalam upaya pencegahannya.
Lisa menegaskan, upaya pencegahan dan penanganan TPPO telah diperkuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, terutama melalui kebijakan ketangguhan diplomasi yang ketepatan pada perlindungan WNI secara preventif.
"Ini artinya isu TPPO akan terus menjadi isu prioritas hingga 20 tahun ke depan.
Jadi, penting bagi kita semua untuk terus mengawalnya," ujar Lisa.