Beritasaja.com, Jakarta - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Edukasi Islam Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar menyesalkan adanya tindakan asusila yang dilakukan oknum guru madrasah di Gorontalo.
Dia memastikan pelaku akan mendapat saksi berat atas perbuatannya.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi.
Kami tidak mentolerir hal ini.
Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” kata Thobib Al Asyhar di Jakarta seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat (27/9/2024).
Thobib menegaskan, sebagai guru seharusnya pelaku adalah teladan bagi siswa dan masyarakat.
Namun sebaliknya, pelaku justru melakukan tindakan asusila dan melanggar disiplin sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Advertisement
“Disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021.
Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat,” jelas Thobib.
Thobib menjelaskan, hukuman disiplin berat, terdiri atas:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” yakin dia.