Beritasaja.com, Jakarta - Mulai awal pekan ini, Senin (28/10/2024) aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan. Mengapa kebijakan ini ditangguhkan?
Sebab seperti yang kita ketahui, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Baca Juga
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan di Akhir Pekan: Solusi dan Tips Berkendara di Ibu Kota
- Jelang Akhir Pekan Jumat 25 Oktober 2024, Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku
- Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Kamis 24 Oktober 2024
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Advertisement
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.