Beritasaja.com, Jakarta - Mulai awal pekan ini, Senin (4/11/2024) sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Pemberlakuan sistem ganjil genap Jakarta tentunya mempengaruhi mobilitas harian para pengendara, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga
- Awal Bulan, Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Jumat 1 November 2024
- Aturan Ganjil Genap Jakarta 31 Oktober 2024: Panduan Lengkap dan Tips Berkendara
- Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 30 Oktober 2024: Aturan dan Tips Berkendara
Sebab, seperti yang kita ketahui, peraturan ganjil genap Jakarta tersebut hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Advertisement
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.