Beritasaja.com, Jakarta - Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Mulai hari ini di awal pekan, Senin (23/9/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan kembali setelah sempat dihentikan sementara saat akhir pekan.
Baca Juga
- Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku di Akhir Pekan Sabtu 21 September 2024, Semua Bebas Melintas
- Penerapan Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Jam Berlaku, Wilayah, dan Tips Berkendara
- Ganjil Genap Jakarta: Aturan, Wilayah, dan Tips Berkendara pada Rabu 18 September 2024
Advertisement
Sebab, seperti yang kita ketahui, ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional.
Namun untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sedangkan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.