Beritasaja.com, Jakarta - Wakil Wali Kota Depok non aktif, Imam Budi Hartono sempat melayat ke di rumah duka Martinnus Reja Panjaitan.
Diketahui, Martin meninggal dunia usai melakukan penanganan kebakaran rumah potong hewan, beberapa waktu lalu.
Imam turut berduka cita atas meninggalnya Martin.
Diketahui, Martin merupakan juru padam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, gugur dalam tugas menangani kebakaran.
Baca Juga
- Petugas Damkar Depok yang Meninggal Diperjalanan Ternyata Dibawa Ambulans Relawan Tanpa Oksigen
- Helikopter Pemadam Kebakaran Jatuh di Brasil, 6 Orang Tewas
- Mal Citraland Kebakaran, Tidak Ada Korban Jiwa tapi Mal Tutup Sementara
“Keluarga korban akan mendapatkan santunan sebesar Rp290 juta melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Imam, Senin (21/10/2024).
Advertisement
Imam menjelaskan, pentingnya perlindungan kepada petugas yang berkarya di habitat Pemerintah Kota Depok.
Martin selama berkarya telah tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan kecelakaan kerja.
“Ketika petugas mengalami kecelakaan kerja, seperti yang dialami almarhum, keluarga akan mendapatkan santunan yang telah diatur,” jelas Imam.
Imam menilai, perlindungan jaminan sosial kepada petugas yang berkarya merupakan bentuk kepedulian kepada para pekerja.
Salah satunya dengan memberikan santunan untuk para petugas yang mengalami musibah.
“Ini bentuk kepedulian kami, termasuk mereka yang berkarya di habitat Pemda Depok,” ucap Imam.
Adapun besaran santunan yang diberikan kepada keluarga Martin, merupakan sejumlah komponen pada jaminan ketenagakerjaan.
Adapun jaminan tersebut meliputi santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, jaminan hari tua Rp18,7 juta dan 48 kali gaji bulanan Rp163 juta.
Selain itu, beasiswa Akademik satu anak almarhum, dengan total maksimal Rp87 juta.
Jumlah tersebut meliputi akademik TK Rp1,5 juta per tahun selama 2 tahun, akademik SD Rp1,5 juta per tahun selama 6 tahun, akademik SMP Rp2 juta per tahun selama tiga tahun, akademik SMA Rp3 juta per tahun selama tiga tahun, dan perguruan tinggi Rp12 juta per tahun selama maksimal lima tahun.
“Dengan total manfaat mencapai Rp290.939.447,” terang Imam.