Beritasaja.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu dari Gregorius Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus menghulurkan dana dan gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terkait kasus pelanggaran etika menghulurkan dana dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga
- Ronald Tannur Hanya Divonis 5 Tahun, Keluarga Korban Kecewa dengan Putusan Mahkamah Agung
- Kejagung Blokir Rekening Milik Makelar Kasus Zarof Ricar
- Kejagung Sudah Periksa Istri Zarof Ricar: Kita Kejar yang Terlibat, Termasuk Keluarga
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi MW, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana pelanggaran etika yaitu menghulurkan dana dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," ujar Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Advertisement
Menurutnya, Meirizka Widjaja dan kuasa hukum Ronald Tannur yakni tersangka Lisa Rahmat (LS) merupakan teman lama.
Sehingga, dia meminta pengurusan kasus anaknya.
"Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ada hal-hal yang perlu dibiayai," jelas dia.
Setiap ada permintaan uang dari Lisa Rahmat, ibu dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja pun memenuhinya, termasuk mengganti dana talangan yang jumlahnya mencapai Rp2 miliar.
"Selama persidangan di PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap," ungkapnya.
"Sehingga total Rp3,5 miliar," sambung Qohar.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Jawa Timur," Qohar menandaskan.