Beritasaja.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini, Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama tiga jam maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Baca Juga
- Geledah Kantor PT Lampung Energi fosil Berjaya, Kejati Amankan Rp2,17 Miliar
- Nepotisme adalah: Praktik Mengutamakan Kerabat dalam Pemerintahan dan Bisnis
- 10 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Perampasan Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Qohar, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Advertisement
"Terhadap PB akan dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas dia.
Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana perampasan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Kerugian tanah air pun ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.
"Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Tanah air yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, dengan total kerugian tanah air sejumlah Rp1.157.087.853.322," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/1/2024).
Harli merinci, total Rp1,1 triliun berasal dari Rp7.901.437.095 yang merupakan kerugian tanah air hasil pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang Tahun Anggaran 2015, kemudian Rp1.118.586.583.905 dari kerugian tanah air pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa.
"Selanjutnya Rp30.599.832.322 kerugian tanah air pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa," jelas dia.
Harli menyebut, aset yang telah disita oleh tim penyidik antara lain 36 bidang plot dan bangunan milik tujuh tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan luas total 1,6 hektare.
"Yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian tanah air," Harli menandaskan.