Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penetapan terhadap tersangka korporasi di kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana penyelewengan pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal itu menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.
Baca Juga
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Diduga Bermuatan Politis, Komnas HAM Diminta Lakukan Investigasi
- Istri Tom Lembong Minta Komnas HAM Bela Hak Asasi Suaminya
- Komnas HAM Terima Aduan Tim Hukum Tom Lembong soal Kasus Impor Gula
"Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (8/12/2024).
Advertisement
Dalam sidang praperadilan pada Jumat, 6 Desember 2024, pemohon menyatakan sejumlah keberatan utama.
Pertama, mereka mempertanyakan legalitas penetapan tersangka dan menyatakan tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka korporasi itu kemudian menjadi perbuatan melawan hukum dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem.
Selain itu, Pemohon mengklaim bahwa nilai penyitaan melebihi kerugian wilayah dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.
Tidak ketinggalan soal administrasi hukum, bahwa Pemohon mengklaim tindakannya telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Namun, dalam jawaban yang dibacakan oleh pihak termohon Kejaksaan Agung, bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya adalah tidak berdasar," jelasnya.