Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana kecurangan pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023 atau kecurangan impor gula.
Sebanyak 2.254 ton gula pun disita petugas.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau pada Jumat, 26 Juli 2024.
Baca Juga
- Jadi Tersangka Kecurangan, Kejagung Langsung Tahan Ujang Iskandar
- Kejagung Minta Audit Keuangan Ponpes Al-Zaytun Untuk Buktikan Adanya Dugaan TPPU Panji Gumilang
- Ronald Tannur Bebas, Kejagung: Vonis Hakim Agak Laen
“Adapun barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Advertisement
Sebelum dilakukan penyitaan, lanjutnya, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel lantaran barang bukti gula itu diduga kuat masih terkait dengan tindak pidana kecurangan yang diusut penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP,” jelas dia.
Adapun kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kecurangan pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023 atas nama Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
Sebelumnya, pada Senin 1 Juli 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian kegiatan terkait kasus dugaan kecurangan impor gula, khususnya yang terjadi di kelestarian PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 sampai dengan 2023, antara lain mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka RF dan tersangka RR.
“Di mana dalam rangka pemulihan keuangan negeri, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang,” kata Harli kepada wartawan.
Barang bukti yang disita yaitu 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di Pabrik PT SMIP Dumai, dua bidang lokasi milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai, uang tunai Rp 200 juta, tiga truk trailer, dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengusut tuntas kasus kecurangan impor gula, baik yang kelestarian Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dan kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Penyidik pun membidik tersangka lain, bahkan meski sudah masuk meja persidangan.
“Nggak usah gula (tersangka baru).
Timah saja ini kalau ada melihat di sidang nanti ‘Wah pak ada si itu masih bisa tersangka’, (ya penetapan) tersangka lagi,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2024).
Dia menyebut, perhitungan kerugian keuangan negeri masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini gula masih di BPKP.
Agak konsentrasi di BPKP lah untuk penghitungan kerugian,” kata Febrie.