Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengejar setiap pihak yang terlibat dalam kasus membeli-beli dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).
Tidak terkecuali terhadap para hakim nakal yang menyidangkan perkara dengan hasil kontroversial.
“Itu (pemeriksaan hakim) sekali tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini.
Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregat di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga
- Polemik Jam Tangan Diduga Rp1,1 Miliar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar yang Tersangkakan Tom Lembong
- Kuasa Hukum Ronald Tannur Sempat Pilih Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Kliennya
- Kejagung Resmi Pindahkan Lokasi Penahanan 3 Hakim Tersangka Membeli-beli Ronald Tannur, di Mana Saja?
Sedari awal, penyidik berharap tersangka Zarof Ricar dapat bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus membeli-beli dan gratifikasi di alam kehakiman.
Terlebih, dia merupakan makelar kasus alias markus yang berhasil mengumpulkan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram selama kurang lebih 10 tahun beraksi.
Advertisement
“Apakah misalnya petunjuk-petunjuk yang bisa digunakan untuk mengaitkan antara hubungan ZR dengan pihak-pihak lain.
Kita mengharapkan bahwa yang bersangkutan kooperatif,” jelas dia.
Kepada penyidik, tersangka Zarof Ricar mengakui harta benda yang ditemukan di brankas rumahnya saat penggeledahan memang sebagian besar hasil dari membeli-beli dan gratifikasi.
“Bahwa itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara.
Tapi ketika didalami, perkara yang mana, itu yang masih lupa, belum tahu.
Ini yang kita harapkan bahwa ZR ini sungguh-sungguh kooperatif dan membuka seluas-luasnya apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain,” Harli menandaskan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan keluarga mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyembunyikan aset di kasus membeli-beli dan gratifikasi.
Sejauh ini, upaya tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan.
Tapi kan tidak bisa langsung diberi, kita harus tunggu dulu, kita sudah minta,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Selain itu, Kejagung juga berupaya menyasar ke sejumlah bank demi mengetahui aset para tersangka yang terlibat di kasus penanganan perkara Ronald Tannur itu.
“Bahkan kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” jelas dia.
Yang pasti, kata Qohar, pihaknya bekerja keras demi menemukan seluruh aset milik Zarof Ricar, yang dalam penggeledahan di rumahnya pun ditemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.
“Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit Penelusuran Aset Jampidsus.
Semua kita lakukan secara maksimal,” Qohar menandaskan.