Beritasaja.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan lokasi penahanan ibu dari Gregorius Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja dari Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Rutan di Jakarta.
Ibu Ronald Tannur menyandang status tersangka terkait kasus membeli-beli vonis bebas anaknya.
Pemindahan Meirizka dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Baca Juga
- Bamsoet Soroti OTT Hakim di Kasus Ronald Tannur: Penjaga Pintu Terakhir Keadilan Telah Jebol
- Kejagung Akan Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta
- Kejagung Periksa Keluarga Pengacara Ronald Tannur Terkait Dugaan Membeli-beli Hakim PN Surabaya
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini Kamis tanggal 14 November 2024, penyidik telah memindahkan tempat penahanan tersangka MW dari Surabaya ke Jakarta," kata Harli kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Advertisement
Harli menerangkan, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah berkoordinasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Adapun alasan pemindahan lokasi penahanan itu semerta-merta untuk mempermudah proses penanganan perkara.
"Pertimbangannya adalah bahwa penyidik melihat perlu ada efektivitas dari penyidikan, sehingga yang bersangkutan sebaiknya dipindahkan," ucap dia.
Harli menerangkan, penyidik saat ini belum memutuskan di mana Meirizka Widjaja akan ditahan.
Sebab, rencananya dia akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejaksaan Agung pada hari ini.
"Nah sekarang yang bersangkutan masih lakukan pemeriksaan, tentu nanti penyidik akan biasanya membuat pendapat dengan mempertimbangkan satu dan lain hal akan diputuskan nanti.
Karena ini masih proses pemeriksaan, mungkin sore hari nanti juga bisa diketahui akan ditempatkan di mana untuk penahanan yang bersangkutan," ujar dia.