Beritasaja.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk segera melelang lebih dulu barang sitaan kasus kecurangan komoditas timah meski persidangan masih berlangsung.
Termasuk aset yang diamankan dari terdakwa Harvey Moeis seperti mobil dan tas milik Sandra Dewi.
Baca Juga
- Sandra Dewi Ogah Cincin Kawin Disita, Kejagung: Tak Usah Berpolemik Seolah Kami Tak Profesional
- Sandra Dewi Ungkap Kondisi Bangka Belitung Mencekam dalam Sidang Sang Suami Harvey Moeis
- Kapuspenkum Harli Siregar Ungkap Prestasi Kejagung Berhasil Bongkar Kasus Kecurangan Big Fish
“Nah itu sedang kita pikirkan.
Nah berdasarkan ketentuan Pasal 45 KUHAP itu bisa dibenarkan.
Bisa dibenarkan, baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).
Advertisement
“Karena memang terus terang, mobil-mobil itu ya termasuk tas dan seterusnya kan butuh perawatan.
Dan kita tempatkan pada tempat yang khusus.
Oleh karenanya nanti sedang dipikirkan oleh Jaksa penuntut umum,” sambungnya.
Menurut Harli, pelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan.
Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.
Nantinya, Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Bangsa dan Lelang (KPKNL) untuk kemudian ditampilkan ke publik untuk proses lelang secara terbuka.
“Jadi begini, kalau dia syaratnya dulu inkrah.
Inkrah berkekuatan hukum tetap, artinya tidak ada lagi upaya hukum.
Dia sudah masuk dalam Pasal 270 KUHAP.
Artinya jaksa melakukan eksekusi.
Nah mekanismenya ya tentu nanti diserahkan pengelolannya.
Apakah melalui Badan Pemulihan Aset yang ada di kita.
Nah tapi itu kan internal kan,” jelas Harli.