Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saudara kandung terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tipu daya berupa membeli-beli terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ibu Ronald Tannur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus membeli-beli vonis bebas tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim jaksa penyidik Jampidsus telah memeriksa Fabrizio Revand Tannur (FRT) selaku anak dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur.
Baca Juga
- Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dalam Kasus Tipu daya Tom Lembong
- Penampakan Tumpukan Uang Rp288 Miliar yang Disita Kejagung di Kasus TPPU Duta Palma
- Kejagung Beberkan Status Mantan Ipar Surya Darmadi dalam Kasus Tipu daya Duta Palma
Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur dan PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
Advertisement
Harli mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja.
âPemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/12/2024).
Diketahui, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan membeli-beli atau gratifikasi dalam vonis bebas perkara penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti yang menjerat putranya, Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.
Ia mengatakan bahwa Meirizka telah lama kenal dengan Lisa lantaran anak mereka dalam satu pembelajaran yang sama.
Kemudian, Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.
âLR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,â ucapnya.
Â