Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana penyimpangan pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Penyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga
- Kejagung Pastikan Tetap Proses Hukum Tersangka Hendry Lie di Kasus Penyimpangan Timah
- Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Penyimpangan Tol MBZ
- Sahroni DPR Dukung Kejaksaan Negeri Surabaya Ajukan Pencekalan Terhadap Ronald Tannur
Para saksi yang dipanggil adalah RNDM selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk 2018 sampai dengan saat ini, GAG selaku Operation Senior Manager Juni 2023 sampai dengan saat ini, dan RSN selaku Mantan Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis PT Antam Tbk tahun 2021.
Advertisement
Kemudian BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development periode 2018 sampai dengan 2022, dan CE selaku Reseller Emas PT Antam Tbk.
"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyimpangan pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama tersangka HN dan kawan-kawan," kata Harli.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana penyimpangan pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Lima di antaranya menjadi tahanan kota dengan alasan sakit.
"Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditahan di rumah tahanan domisili.
Sedangkan lima orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota, dengan alasan setelah dokter melakukan pemeriksaan kebugaran terhadap lima orang tersangka ini, maka dengan mempertimbangkan segala sesuatu, karena alasan sakit, maka penyidik berketetapan melakukan penahanan kota," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (19/7/2024).