Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pelanggaran hukum (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Salah satunya pihak dari Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga
- Kejagung Masih Gelar Rangkaian Pemeriksaan di Kasus Pelanggaran hukum Tol MBZ Japek II
- Cerita Saksi Ditelepon oleh DPO Kasus Timah: Abang Ada Diperiksa Nggak?
- Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut 2024, Menpora Bakal Koordinasi dengan Kejagung-Bareskrim
Para saksi yang diperiksa adalah ARA selaku Residence Service Manager The Pakubuwono Residence, AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, DJL selaku Manager Area South Hills, dan GMEM selaku pihak swasta.
Mereka dimintai keterangan pada Rabu, 11 September 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Advertisement
“Keempatnya diperiksa untuk korporasi tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” kata Harli.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi.
Dia meyakini hukuman itu setimpal dengan yang pelanggaran hukum yang diperbuatnya.
"Bagus bagus karana Surya Darmadi itu merugikan keuangan dan perekonomian wilayah hukum.
Merugikan keuangan wilayah hukum itu pelanggaran hukum dalam pidana biasa ancaman 20 tahun tapi merugikan perekonomian wilayah hukum bisa hukuman mati atau seumur hidup," kata Mahfud kepada awak media, Jumat (10/2/2023).