Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Duta Sugar International terkait kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga
- Kasus Mega Penyimpangan Jalan di Tempat, Pegiat Antikorupsi Pertanyakan Keseriusan Kejari Kudus
- 2 Kali Peringatan Hari Antikorupsi, Penanganan Kasus Firli Bahuri Dinilai Masih Belum Ada Kemajuan
- Manipulasi Pencairan Kredit Miliaran Rupiah, 2 Mantan Petinggi Anak Usaha Bank BUMN Ditahan
Menurut Harli, saksi yang diperiksa berinisial HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International tahun 2016.
Dia diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Thomas Lembong dan lainnya.
Advertisement
“Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyimpangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dan kawan-kawan,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus penyimpangan importasi gula.
Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah penyimpangan.
“Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negeri, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.
“Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negeri, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.
“Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan.
ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.