Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pejabat PT Berkah Manis Makmur terkait kasus dugaan tindak pidana manipulasi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan itu dilangsungkan pada Rabu, 11 Desember 2024 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Baca Juga
- Kejagung dan BPOM Bertemu, Bahas Kerja Sama Pendampingan Masalah Pidana dan Perdata
- Kejagung Periksa Direktur Duta Sugar Terkait Kasus Importasi Gula Kemendag
- 241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Advertisement
Adapun saksi yang diperiksa berinisial HG selaku Direktur PT Berkah Manis Makmur.
Dia dimintai keterangan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana manipulasi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan lainnya.
"Untuk tersangka TTL dan kawan-kawan," kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus manipulasi importasi gula.
Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah manipulasi.
"Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).