Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak dari mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana komplotan rasuah dan gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, rangkaian pemeriksaan itu dilakukan pada Senin, 25 November 2024.
Tidak hanya istri dan anak, penyidik juga memanggil pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis untuk dimintai keterangan.
Baca Juga
- Pihak Tom Lembong Yakin Menang Praperadilan Lawan Kejagung
- Top 3 News: Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK
- Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Rasuah Ronald Tannur
“Ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana komplotan rasuah dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama tersangka ZR dan tersangka LR,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Advertisement
Secara rinci, ketiga saksi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis selaku pengacara, RBP selaku anak Zarof Ricar, dan DA selaku istri dari Zarof Ricar.
Mereka diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat (LR).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur.
Dia menghabiskan sebanyak Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).
"Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
"Sehingga total Rp3,5 miliar," sambungnya.