Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal juga sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus pemungutan terkait komoditas gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
"Kerugian wilayah hukum akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, wilayah hukum dirugikan sebesar Rp400 miliar,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga
- Harta Kekayaan Capai Rp 101 Miliar, Tom Lembong Tak Punya Rumah?
- Harta dan Karier Mentereng Tom Lembong, Tersangka Pemungutan Gula Rugikan Wilayah hukum Rp 400 Miliar
- VIDEO: Eks Mendag Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemungutan Impor Gula
Tom Lembong diduga melanggar Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hanya BUMN yang diizinkan untuk mengimpor gula kristal putih.
Namun, izin impor yang dikeluarkan malah memperbolehkan PT AP untuk melakukan impor tersebut.
Advertisement
"Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," jelas dia.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," sambung Qohar.
Dalam rangka penyidikan kasus pemungutan impor gula ini, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.