Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah kediaman Zarof Ricar (ZR), petinggi Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka kasus rasuah dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.
Sebelumnya, penyidik menemukan gepokan uang dengan total hampir Rp1 triliun di sana.
"Nah kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga
- Infografis Babak Baru Kasus Menggelapkan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur dan Sepak Terjangnya
- Geger Kasus Rasuah Ronald Tannur, Hakim Layak Naik Gaji?
- Soroti Kasus Rasuah Peradilan, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas
"Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal.
Tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya," sambungnya.
Advertisement
Menurutnya, penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri tempat penyimpanan hasil rasuah dan gratifikasi dari tersangka Zarof Ricar, baik keluarga atau pun koleganya.
"Itu kemarin makanya penyidik memastikan tidak ada ya kan.
Kalau ada informasi-informasi yang berkembang ya itu akan menjadi informasi bagi penyidik.
Saya kira begitu lah ya," jelas dia.
Yang pasti, penyidik kini tengah fokus dengan keterkaitan antara Zarof Ricar dan Ronald Tannur, serta kuasa hukumnya yakni Lisa Rahmat (LR).
"Kemudian ya apa ada kaitannya dengan ZR ini, itu dulu yang harus dimatangkan," Harli menandaskan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sangat sekali terkejut saat menggeledah kediaman petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta Selatan.
Bagaimana tidak, niat awal mencari bukti dugaan pemufakatan jahat rasuah kasasi kasus Ronald Tannur malah berujung temuan gepokan uang senilai hampir Rp1 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengulas, Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Meski telah pensiun pada 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi makelar kasus alias markus.
"Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan rasuah tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," tutur Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).