Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng pihak imigrasi untuk melakukan monitoring keberadaan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap korban Dini Sera Afriyanti (29).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri setelah divonis bebas oleh PN Surabaya.
Baca Juga
- Peringati Hari Adhyaksa dan HUT RI, Kejagung dan LDII Kolaborasikan Aksi Sosial
- Kejagung Periksa Eks Dirut Antam Dana Amin di Kasus Pengelabuan Impor Emas
- Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Pengelabuan Emas
"Berkoordinasi dengan keimigrasian untuk melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan (Ronald Tannur).
Keberadaannya yang kita harapkan jangan sampai bepergian ke luar negeri," kata Harli kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Advertisement
Sementara untuk permohonan pencekalan, Harli menjelaskan masih terus diupayakan.
Hal itu menyusul adanya permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald.
“Yang pasti kita berkoordinasi, nanti terkait permintaan itu kita akan terus kaji.
Kita sedang kaji di sini.
Karena memang ada permintaan dari kejaksaan negeri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan untuk Kejari Surabaya sudah mendaftarkan dan menandatangani akta pernyataan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagaimana waktu 14 hari untuk persiapan memori kasasi.
"Jadi sekarang dengan tim yang sudah ada di kejaksaan negeri dan diasistensi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mempersiapkan memori kasasinya," ucap dia.
"Sehingga jaksa akan melakukan counter terhadap fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan," tambahnya.