Beritasaja.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi empat wanita asal wilayah Tiongkok melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (7/1/2025).
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, mereka dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal saat masuk menggunakan visa on arrival (VoA).
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 4 orang asal Tiongkok, XH, WW, WCX, dan ZY yang menyalahi izin tinggal dengan berkegiatan sebagai terapis dan pemandu lagu,” kata Widya dalam siaran pers diterima, Selasa (7/1/2025).
Advertisement
Widya membeberkan, keempat wanita dicokok usai Imigrasi melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada sebuah tempat Pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas mengambil tindakan dengan mengamankan mereka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“XH, WW, WCX, dan ZY diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dan diketahui bahwa XH, WW, WCX, dan ZY telah terbukti melakukan pelanggaran etika keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya,” ungkap Widya.