Beritasaja.com, Jakarta - Jakarta, menghadapi tantangan lalu lintas yang signifikan.
Untuk mengurangi kemacetan, pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap, yang mengatur kendaraan berdasarkan pelat nomor akhir kendaraan mereka.
Namun, pada Sabtu (23/11/2024) kebijakan ini tidak akan berlaku, sehingga memberikan kelonggaran bagi pengendara di akhir pekan.
Baca Juga
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Tetap Berlaku Meski Jelang Akhir Pekan, Jumat 22 November 2024
- Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap yang Berlaku Hari Ini Kamis 21 November 2024, Jangan Sampai Salah!
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Aturan dan Tips Berkendara pada Selasa 19 November 2024
Sebab, kebijakan ganjil genap Jakarta hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Advertisement
Saat sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.