Beritasaja.com, Jakarta - Jakarta, ibu kota Indonesia yang selalu sibuk, terus berupaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kronis.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap.
Pada hari ini, Selasa (8/10/2024), kebijakan ini kembali diberlakukan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta.
Baca Juga
- Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 7 Oktober 2024: Panduan Lengkap untuk Pengendara
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Pengecualian Akhir Pekan dan Panduan Lengkap bagi Pengendara
- Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku pada Hari Ini Kamis 3 Oktober 2024
Aturan ganjil genap Jakarta didasarkan pada angka terakhir dari pelat nomor kendaraan.
Pada hari ini, Selasa (8/10/2024) yang merupakan tanggal genap, hanya kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap yang diizinkan melintas di jalur-jalur yang telah ditentukan.
Advertisement
Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil, harus mencari rute alternatif atau menggunakan moda transportasi udara lain.
Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.