Beritasaja.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara pada setiap harinya.
Pada Selasa (10/12/2024) aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan ketentuan yang harus diperhatikan oleh para pengendara kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 9 Desember 2024
- Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini di Akhir Pekan Sabtu 7 Desember 2024, Semua Bebas Melintas
- Jelang Akhir Pekan Jumat 6 Desember 2024, Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Jangan sampai lupa, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Advertisement
Kemudian, mengingat hari ini tanggal genap, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir genap yang boleh melintas di wilayah dan waktu tertentu sesuai ketentuan.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.