Beritasaja.com, Jakarta - Jakarta, kota metropolitan yang dikenal dengan kemacetannya, kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Mulai Kamis (28/11/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta yang kembali berlaku diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi lalu lintas.
Baca Juga
- Libur Pilkada 2024 Rabu 27 November, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 26 November 2024, Yuk Cek!
- Awal Pekan Senin 25 November 2024, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Kembali Berlaku
Sebab kemarin, Rabu 27 November 2024, aturan ganjil genap tak berlaku di Jakarta dikarenakan libur Pilkada Serentak 2024, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
Keppres tersebut terkait penetapan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang sebagai hari libur nasional dan ditandatangani Prabowo pada 21 November 2024 di Jakarta.
Karena seperti yang telah kita ketahui, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Namun saat sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.