Beritasaja.com, Jakarta - Pada hari ini di awal pekan, Senin (9/9/2024), Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih di beberapa ruas jalan utama.
Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menurunkan tingkat polusi udara.
Baca Juga
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir Pekan, Sabtu 7 September 2024
- Ganjil Genap di Jakarta Jelang Akhir Pekan: Aturan, Jam Berlaku, Wilayah, dan Tips bagi Pengendara Roda Empat
- Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Jakarta pada Kamis, 5 September 2024
Saat aturan ini berlaku, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Advertisement
Dan mengingat hari ini di awal pekan merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas bebas di Jakarta.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk peperluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.