Beritasaja.com, Jakarta - Polda Metro jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai dari Kementrian Komuikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Di antara 15 orang tersebut, ada tiga orang diantaranya berinisial AK, AJ, dan A.
Mereka adalah orang yang mengoperasikan sebuah rumah satelit sekaligus pengendali 1.000 situs judol.
Baca Juga
- PPATK: Masyarakat Berpenghasilan Kecil Gunakan 70% Pendapatannya untuk Judi Online
- Profil Zulkarnaen Apriliantony, Mantan Komisaris BUMN yang Diduga Terlibat Kasus Judi Online
- OJK Ingatkan Gen Z Waspada Pinjol hingga Judi Online, Jangan Asal Klik!
Kapolda Metro Jaya, Irje Pol Karyoto enggan untuk membeberkan identitas tiga orang tersebut apakah pegawai Komdigi itu sendiri atau sipil.
Advertisement
"Nanti, nanti, nanti, ada sesi tertentu," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Kapolda hanya meminta kepada masyarakat agar bersabar dengan alasan kasus tersebut masih didalami oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.
"Nanti diikuti saja," singkat Kapolda Metro.