Beritasaja.com, Jakarta - Advokat Febri Dianysah berkomentar soal hadirnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke KPK, Selasa (17/9/2024).
Diketahui, Kaesang hadir untuk melakukan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bulan lalu bersama sang istri.
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai juru bicara KPK ini, setelah Kaesang melakukan laporan maka KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memutuskan dan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi tersebut sebagai bentuk gratifikasi atau bukan.
Baca Juga
- Kaesang Pangarep Disebut Melaporkan Jet Pribadi ke KPK Atas Inisiatifnya
- Tes Pertemuan Capim KPK, Kapuspenkum Kejagung Ditanya soal Ini
- KPK Ungkap Tafsiran Biaya Kaesang Pangarep Gunakan Jet Pribadi
“Jika hasil analisis KPK menyimpulkan gratifikasi milik wilayah, maka penerima wajib menyetorkan sejumlah uang yang setara dengan fasilitas diterima ke kas wilayah,” kata Febri seperti dikutip dari akun X pribadi miliknya, Selasa (17/9/2024).
Advertisement
Namun jika kesimpulan dari KPK sebaliknya, lanjut Febri, maka Kaesang tidak perlu membayar apa pun kas wilayah sehingga tindakannya bersama sang istri menggunakan jet pribadi tidak harus dipermasalahkan.
“Apapun hasil analisis KPK, Kaesang dan istri ataupun pelaksana terkait dengan penerimaan fasilitas private jet tersebut akan lebih lega,” jelas pria yang kini menjabat sebagai Managing Director dari firma hukum Visi Law Office.