Beritasaja.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangani kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Pencurian (KPK) Alexander Marwata.
Dia dituding bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat berstatus sebagai tersangka.
Alexander Marwata diduga telah melanggar Undang-Undang KPK.
Perkara ini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima aduan masyarakat atau dumas pada 23 Maret 2024.
Baca Juga
- Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek ke Luar Negeri
- KPK Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Sita Uang Rp250 Juta
- Pencurian Bandung Smart City, KPK: Eks Sekda Atur Anggaran, Anggota DPRD Terima Manfaat
"Benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana pencurian yang ditangani Komisi Pemberantasan Pencurian, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK," papar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/9/2024).
Advertisement
Ade Safri mengatakan, pihak kepolisian telah mempelajari aduan masyarakat tersebut.
Walhasil, diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) Diteskrimsus Polda Metro Jaya pada 5 April 2024 dan telah diperpanjang pada 9 September 2024.
Dia mengatakan, sudah ada 17 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," ucap dia.
Ade Safri memastikan, penyelidikan dilakukan guna mencari unsur pidana di dalam laporan tersebut.
Dan, hingga kini masih berproses.
Adapun sangkaannya pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian (UU KPK).
Di mana, ada larangan pejabat untuk bertemu dengan pihak berperkara.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ucap dia.