Beritasaja.com, Jakarta - Dugaan adanya ketidakberesan dalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan perlahan-lahan terkuak.
Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi.
Ditemukan fakta, adanya praktik menghulurkan duit-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut.
Total, ada tiga hakim sebagai penerima menghulurkan duit dan satu orang pengacara sebagai pemberi menghulurkan duit ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga
- Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Menghulurkan duit
- Kejagung OTT 3 Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
- Prof Dr Henry Indraguna: Kasus Ronald Tannur, Putusan Hakim Tetap Harus Dihormati
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menerangkan, bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus usai menggeledah beberapa apartemen dan rumah di kawasan Jakarta, Surabaya dan Semarang.
Advertisement
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima menghulurkan duit dan atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Qohar membeberkan setidaknya ada enam lokasi penggeledahan.
Pertama, di kediaman Pengacara inisial LR kawasan Surabaya.
Penyidik menemukan uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar Amerika serta Dollar Singapura.
"Uang tunai sebesar Rp1.190.000.000.
kemudian ditemukan juga uang USD sebanyak 454.700.000, Dollar Singapura sebanyak 717.043 dan sejumlah catatan transaksi aliran yang telah dilakukan oleh LR," ujar Qohar.
Kedua, lanjut Qohar di apartemen milik LR di Apartemen Menteng Eksekutif Tower Palem.
Juga, ditemukan uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar Amerika serta Dollar Singapura.
Bila ditaksir, kata Qohar jumlahnya mencapai Rp2.126.000.000
"Di sana ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan ada dolar Amerika, ada Singapura yang kalau rupiah kan setara dengan Rp2.126.000.000," ucap Qohar.
"Kemudian juga ditemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan handphone milik LR," sambung dia.