Beritasaja.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak asuh di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kedua tersangka diketahui merupakan pemilik dan pengurus panti asuhan tersebut.
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan, tersangka pertama saudara S, dan kedua saudara YB,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (7/10/2024).
Baca Juga
- Panti Asuhan di Tangerang Disegel Polisi, Buntut Pelecehan Seksual Belasan Anak Asuh
- Chef Tua Bangka di Hotel Ternama Denpasar Bali Rudapaksa Siswi SMK Magang
Tersangka pertama, S, adalah pemilik yayasan, sedangkan YB merupakan pengurus yang membantu operasional panti asuhan.
Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap anak asuh, dan dikenakan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement
Selain itu, polisi juga telah mengidentifikasi tersangka lain berinisial YS, yang kini ditetapkan sebagai buronan.
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu YS.
Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," jelas Ade Ary.
Kasus ini terus diusut oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk KPAI, Kementerian PPPA, dan asistensi dari Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri.