Beritasaja.com, Jakarta - Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni membongkar kasus dugaan pemanfaatan seksual ‘Open BO’ terhadap anak di bawah umur.
Modusnya, pelaku yang berjumlah empat orang tersebut menjajakannya via media sosial X dan Telegram.
Berdasarkan temuan penyidik, nilai transaksi dihasilkan dalam kasus ini mencapai Rp9 miliar.
Baca Juga
- Wulan Guritno Kembali Muncul dalam Sekuel Open BO, Beberkan Perubahan Karakternya
- Series Open BO Lagi Hadir dengan Cerita Semakin Panas Semakin Ganas
"Dari hasil pemeriksaan tersangka kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp 9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening selama perjalanan 1 tahun," ujar Kombes Dani Kustoni saat jumpa pers konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Advertisement
Kombes Dani menambahkan, penyidik juha menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku.
Mulai dadi mobil operasional, ponsel, buku rekening, hingga kondom.
"Dua unit kendaraan roda empat, dua belas unit handphone, satu laptop, enam buku rekening, tiga belas kartu ATM, dan empat belas SIM card, dan tiga alat kontrasepsi," rinci Kombes Dani.