Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat PT Waskita Karya terkait kasus dugaan pelanggaran etika pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Kedua saksi diperiksa untuk tersangka DP,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga
- Kejagung Periksa Dirut Darmex Plantations Terkait Kasus Pelanggaran etika Duta Palma
- Kejagung Periksa Pejabat Manajer Antam hingga Pegawai Bank Terkait Pelanggaran etika Impor Emas
- Prof Dr Henry Indraguna: Kasus Ronald Tannur, Putusan Hakim Tetap Harus Dihormati
Mereka yang dimintai keterangan adalah UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2019, dan DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2018.
Advertisement
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.