Beritasaja.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko (22).
Mereka di antaranya pihak Rektorat UKI, petugas ketertiban kampus, mahasiswa yang berada di lokasi saat terjadi cekcok, serta mereka yang diketahui mengonsumsi minuman keras.
Selain itu, ada tambahan lima saksi lain guna memperkuat proses penyelidikan, sehingga total saksi yang diperiksa berjumlah 44 orang.
Baca Juga
- Mahasiswa UKI Tewas di Kampus, Rektor Janji Evaluasi
- Kronologi Mahasiswa UKI Tewas di Dalam Area Kampus, Sempat Ada Cekcok
- Mahasiwa UKI Tewas Misterius di Kampus, Polisi Selidiki
"Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel.
Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggung jawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengeluarkan kebenaran data dan fakta," kata Nicolas melalui keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Advertisement
Beredar kabar juga kabar korban mengalami patah tulang dan luka akibat diduga dianiaya oleh seniornya di kampus.
Hanya saja Nicolas enggan berspekulasi akan hal tersebut dan masih menunggu hasil autopsi dari hasil forensik serta penyelidikan yang ada.
"Kami ingin memastikan bahwa kejadian kematian korban dari seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya dan bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Nicolas.
Kapolres Jakarta Timur itu menegaskan bahwa meskipun ada spekulasi terkait kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap penyelidikan, tanpa terpengaruh oleh opini publik.