Beritasaja.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk tegas menindak biro travel nakal yang memberangkatkan calon jemaah tanpa visa haji.
Hal itu disampaikan sebagai respons maraknya laporan calon jemaah haji yang diberangkatkan menggunakan visa non-haji alias ilegal.
"Kami mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan oknum pemerintah perjalanan haji dan umrah yang tidak mematuhi regulasi," kata Abidin melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/5/2025).
Dia mewanti, praktik pemberangkatan calon jemaah haji dengan visa selain visa haji resmi tidak hanya melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji, tetapi juga membahayakan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum jemaah.
Advertisement
"Tindakan ini dapat menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi," tegas Abidin.
Abidin berharap, Kementerian Agama bisa melakukan verifikasi dokumen perjalanan yang digunakan jemaah.
Jika ada pelanggaran hukum maka jangan ragu, tindak tegas travel yang terbukti melanggar dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
"Tingkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan travel resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan memastikan penggunaan visa haji resmi," saran dia.
Kemenag, lanjut Abidin, dapat memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mencegah masuknya jemaah dengan visa non-haji.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan travel haji dan umrah melalui situs resmi Kementerian Agama (www.kemenag.go.id) serta memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan.
Mari bersama wujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, nyaman, dan sesuai syariat," dia menandasi.