Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menyampaikan perkembangan kasus kematian Afif Maulana (13), seorang pelajar di Kota Padang, Sumatera Barat yang diduga dianiaya oknum polisi, kepada Presiden Jokowi.
"Kalau dalam dua bulan ini atau hingga Agustus tidak ada (perkembangan), tentu saja kami akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini di Padang, dilansir dari Antara, Jumat (9/8/2024).
Advertisement
Baca Juga
- Zulhas Ungkap Alasan Banyak Parpol Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024
- KSAD Pastikan Joni si Bocah Viral Pemanjat Tiang Bendera Ikut Seleksi Lanjutan Masuk TNI
- Akui Diajak Gabung KIM Plus, PKB: Ini Belum Final
Dia mengatakan hal tersebut setelah pelaksanaan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) untuk kepentingan autopsi ulang.
"Yang jelas ini nanti atensinya sampai ke Presiden (Jokowi)," ucap dia.
KPAI, kata Diyah, menduga ada unsur pelanggaran peraturan undang-undangan tentang perlindungan anak dalam kasus kematian Afif Maulana. Hal itu merujuk kepada Pasal 76 c Junto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami melihat ini ada pelanggaran peraturan undang-undang tentang perlindungan anak.
Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, KPAI mendesak pelaku tidak hanya disidang kode etik namun juga sidang pidana," tutur dia.
Pada kesempatan itu, Diyah menegaskan, penuntasan atau pengungkapan kasus kematian Afif Maulana harus cepat dan transparan.
Hal itu mengacu pada pasal 59 a yang pada intinya menyatakan proses perlindungan khusus anak harus cepat.
"Sementara kasus ini sudah bertele-tele.
Dua bulan sejak pelaporan itu saksi-saksi belum diperiksa tuntas," tambah Diyah.
Sementara, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) telah mengumpulkan 19 sampel dari jenazah Afif Maulana (13) untuk kepentingan autopsi ulang.
Sampel tersebut terdiri atas tiga jaringan keras berupa tulang dan 16 sampel jaringan lunak.
Seluruh sampel tersebut akan diproses lebih lanjut di FKUI RSCM, Puslabfor Mabes Polri dan Laboratorium Forensik Universitas Airlangga.